NEWSPilkada

Istri Cabup Mamuju Dilapor, Kuasa Hukum Sarankan Pelapor Banyak Belajar dan Membaca

Kuasa Hukum Ado-Damris, Nasrun Natsir
Kuasa Hukum Ado-Damris, Nasrun Natsir. (Foto : Istimewa)

Sebagai informasi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi (MenPANRB) melalui surat edaran Nomor 18 tahun 2023 tanggal 29 Agustus 2023 tentang netralitas bagi pegawai aparatur sipil negara yang memiliki pasangan (suami/istri) berstatus sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota legislatif, dan calon Presiden/Wakil Presiden.

Berdasarkan ketentuan tersebut, ASN yang suami atau istri nya yang menjadi Paslon juga diperbolehkan untuk foto bersama namun tidak diperbolehkan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan atau dukungan.

Tidak melakukan kampanye atau sosialisasi dalam media sosial baik berupa posting, memberikan komentar, membagikan link atau tautan (share), memberikan like/icon di media sosial.

Baca juga :  Dua Warga Sakit di Mamuju Terpaksa Ditandu Sejauh 18 Kilometer Akibat Minim Akses Kendaraan

Tidak diperkenankan menjadi pembicara atau narasumber dalam kegiatan partai politik atau menjadi juru kampanye bagi suami atau istri yang menjadi calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.

Tidak mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan (pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, dan atau pemberian barang tertentu) termasuk penggunaan barang milik negara atau milik pribadi.

Exit mobile version