Menurut Budiman Imran, dalam debat kandidat nantinya KPU Sulbar telah menyusun sejumlah yang wajib diikuti setiap pasangan calon dan pendukungnya. Hal itu telah disusun dalam Tata Tertip (Tatip) Pilkada Sulbar 2024.
“Iya ada larangan khusus, termasuk membawah atribut kampanye dan meneriakkan yel-yel sebelum pemaparan visi misi,” kata Budiman Imran, Senin, (28/10/2024).
Berikut tata tertib (Tatip) Debat Kandidat Pilkada Sulbar 2024 : (Sumber : KPU Sulbar)
- Dilarang membawa atribut kampanye Pasangan Calon kecuali pakaian yang digunakan;
- Dilarang meneriakkan yel-yel saat debat berlangsung, akan diberikan waktu oleh Moderator untuk meneriakkan yel-yel yaitu sebelum penyampaian Visi Misi;
- Dilarang membuat kegaduhan;
- Dilarang menyerang personal dan memotong pembicaraan;
- Dilarang melakukan intimidasi dalam ucapan dan Tindakan kepada pendukung kandidat Pasangan Calon Lain;
- Isi Pertanyaan Paslon merujuk pada visi, misi dan program serta ketentuan yang diatur dalam PKPU dan RPJMD;
- Penyusunan pertanyaan berorientasi pada “menyelesaikan persoalan daerah
- Panelis membacakan Pertanyaan untuk setiap Pasangan Calon yang sudah disiapkan dalam amplop tertutup;
- Jika Pertanyaan tidak sesuai Tema Debat, Pasangan Calon berhak untuk tidak menjawab pertanyaan tersebut.
- Waktu dihitung saat Pasangan Calon memulai berbicara;
- Ketika Masih ada waktu yang tersisa, Moderator mengingatkan kepada Pasangan Calon untuk mempergunakan waktu yang tersisa, Jika Pasangan Calon tidak menggunakan waktu yang tersisa, maka Moderator melanjutkan ke tahap berikutnya;
- Pasangan Calon diperbolehkan membawa alat bantu Pasangan Calon pada saat Debat berlangsung dengan ukuran paling maksimal ukuran F4 (330 x 215 mm) dalam bentuk lembaran dengan bahan styrofoam.
Teknis dan Lainnya
- Masa/waktu Pengumuman oleh KPU Provinsi Sulawesi Barat dalam mengumumkan ke masyarakat untuk menyampaikan pertanyaan yang hasilnya dirumuskan dengan Tim Panelis sebagai bahan pertimbangan;
- Pengaturan waktu dan bunyi bel serta Mikrofon yang dapat mengakomodasi dua Pasangan Calon, termasuk peralatan/perangkat yang boleh dan tidak boleh dibawa ke dalam forum debat publik;
- Proses publikasi/sosialisasi seiring dengan acara debat tetap berlangsung oleh KPU Provinsi Sulawesi Barat, agar menjadi satu kesatuan file dokumen yang utuh untuk menghindari potongan video yang kemungkinan diambil/by taken oleh Pihak luar.
- Moderator terdiri dari dua orang yang didampingi secara tidak langsung oleh EQ, Pihak keamanan dan Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Barat
Tambahan
- Tidak memberikan pertanyaan terkait dengan singkatan atau definisi,
- Pertanyaan yang diajukan kepada Pasangan Calon lain harus disertai penjelasan awal untuk memberikan gambaran terhadap konteks dari pertanyaan tersebut;
- Pendukung Pasangan Calon di dalam ruangan debat, dibatasi maksimal sebanyak 75 orang untuk masing masing Pasangan Calon dengan menyesuaikan kondisi tempat Debat Publik,
- Posisi pendukung berada di depan panggung Debat yang berhadapan dengan masing-masing Pasangan Calon;
- Saat proses debat berlangsung, para Pendukung diharapkan tertib, tenang dan tak bersuara. Jika melanggar, maka akan diberikan peringatan 1 dan lanjut peringatan ke 2 dengan dikeluarkan dari ruangan debat yang dikawal oleh Pihak Pengamanan;
- Pendukung Pasangan Calon dilarang keluar masuk pada saat sesi debat sedang berlangsung;
- Pelaksanaan Debat Publik diatur dengan Durasi waktu sebanyak 150 menit.