MAMUJU, mekora.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Barat menerangkan terkait sejumlah baliho yang belum dicopot.
Menurut Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Sulbar, Hamrana Hakim, untuk dapat ditertibkan oleh Bawaslu, alat sosialisasi harus mencakup peraga kampanye. Yakni menampilkan nomor urut, visi-misi, ajakan memilih, dan menggambarkan citra diri.
“Perlu diketahui bahwa citra diri yang dimaksud sifatnya kumulatif, yakni nomor urut dan gambar parpolnya,” kata Hamrana Hakim, Kamis (16/11/2023).
Untuk itu sejumlah baliho yang masih berseliweran di sejumlah titik, kata Hamrana tidak memenuhi unsur alat peraga kampanye, melainkan hanya gambar sosialisasi yang tidak ditertibkan.
Demikian halnya dengan sejumlah baliho yang telah ditutupi pada nomor urut atau yang mencerminkan ajakan kampanye lainnya.
“Kita juga tidak bisa melarang peserta untuk melakukan sosialisasi, yang dilarang sesuai regulasi yakni kampanye,” jelasnya.