“Indikasi temuan kita adalah ada pengguna KTP-El yang bukan domisili wilayah itu ikut melakukan pencoblosan,” kata Rusdin.
Untuk perampungan rekomendasi PSU, Rusdin mengatakan, Bawaslu Mamuju sedang berpacu dengan waktu karena waktu perampungan hanya 10 hari dari hari pencoblosan.
Untuk itu, Bawaslu Mamuju masih melakukan kajian mendalam pada sejumlah TPS yang berpotensi melakukan PSU.
Berangkat dari temuan kita di Tommo, sejumlah pengguna KTP-EL yang diluar wilayah Tommo ikut mencoblos.
“Memang ada temuan di TPS lain, tapi mudah-mudahan tidak banyak jumlahnya, karena waktu kita hanya 10 hari pasca pemungutan suara 14 Februari lalu,” ungkap Rusdin.