Ramli juga mengingatkan bahwa perusahaan berkewajiban mendaftarkan tenaga kerjanya ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan, serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Jaminan Sosial.
“Telkom harus bertanggung jawab penuh atas peristiwa ini, termasuk memastikan hak-hak pekerja dipenuhi sesuai peraturan,” tegasnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum, HIMAB mendesak agar pimpinan Telkom Cabang Mamuju serta pihak ketiga selaku kontraktor kerja segera dicopot.
“Kami minta pimpinan Telkom Mamuju dan pihak ketiga yang terlibat segera dicopot, karena lalai dan menyebabkan korban jiwa,” tutup Ramli.
Aksi penyegelan berjalan damai dan mendapat pengamanan dari aparat kepolisian. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Telkom Mamuju belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan mahasiswa tersebut.