MAMUJU, Mekora.id – Tim Resmob Polresta Mamuju menangkap seorang pria berinisial MC (21) yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan (tikam) terhadap ibu kandungnya sendiri menggunakan sebilah badik. Peristiwa itu terjadi di Dusun Tasiu, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, pada Selasa (28/10/2025) sore.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigay, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut berdasarkan penyelidikan awal, insiden itu bermula ketika pelaku pulang ke rumah dalam kondisi mabuk setelah menenggak minuman keras. Sesampainya di rumah, MC mencari minyak rambut miliknya, namun tidak menemukannya.
“Benar, terjadi kasus penganiayaan dalam rumah tangga yang melibatkan hubungan antara anak dan ibu kandungnya,” ujar AKP Agustinus, Selasa malam.
Hal sepele itu memicu kemarahan pelaku hingga mengamuk dan merusak sejumlah barang di dalam rumah. Sang ibu yang berusaha menenangkan justru menjadi sasaran amukan anaknya. MC kemudian menusuk (tikam) korban (ibu) menggunakan sebilah badik, menyebabkan luka di bagian tangan korban.
“Korban sempat berusaha menahan amukan pelaku, tapi justru ditusuk menggunakan badik,” jelas Kasat Reskrim.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polresta Mamuju tak lama setelah kejadian. Polisi juga menyita barang bukti sebilah badik yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Mamuju untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup AKP Agustinus.
