Mamuju, Mekora.id – Empat bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Barat dinyatakan belum memenuhi syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Barat. Hal ini terjadi karena sejumlah dokumen yang diajukan masih belum sesuai dengan persyaratan pencalonan.
Komisioner KPU Sulawesi Barat, Asriani, menjelaskan beberapa masalah pada dokumen tersebut, seperti ketidaksesuaian nama pada KTP elektronik, penggunaan gelar, penambahan nama yang tidak sesuai, belum melampirkan dokumen pajak terbaru, serta adanya kendala pada laporan harta kekayaan terbaru (LHKPN).
“Kami menemukan sejumlah ketidaksesuaian dokumen dari lembaga yang mengeluarkannya. Ada yang menambahkan gelar, menggunakan nama yang berbeda dengan KTP, belum mengunggah dokumen pajak terbaru, dan LHKPN yang belum diperbarui,” ungkap Asriani saat ditemui di Kantor KPU Sulbar, Jl. Soekarno Hatta, Mamuju, Sabtu (7/9/2024).
KPU Sulawesi Barat telah menyampaikan permasalahan ini kepada masing-masing bakal pasangan calon (Bapaslon) untuk segera diperbaiki. Mereka diberikan waktu untuk melakukan perbaikan dokumen dari tanggal 6 hingga 8 September 2024.