“Uang tersebut terbagi atas Rp 20 juta tertangkap tangan saat akan disetor ke JD, sedangkan Rp 45 juta lainnya disimpan di dalam rumah,” ungkap Kasubdit III Tipidkor Dirkrimsus Polda Sulbar, AKBP Hengky, saat konferensi pers di Mapolda Sulbar, Jumat (05/01/2023).
Kedua kini telah berstatus tersangka dengan dugaan suap yang dijerat Undang-undang Nomor 21 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
“Untuk pengembangan selanjutnya kita telah melakukan penggeledahan, dengan menyita sejumlah barang bukti,” kata AKBP Hengky.