HUKUMKriminalNEWS

Eks Kadis Pendidikan Mamuju Jalaluddin Duka Terancam 20 Tahun Penjara

Jalaluddin Duka Tersangka OTT Suap Mamuju
Jalaluddin Duka Tersangka OTT Suap Mamuju ditahan di Mapolda Sulbar.

“Uang tersebut terbagi atas Rp 20 juta tertangkap tangan saat akan disetor ke JD, sedangkan Rp 45 juta lainnya disimpan di dalam rumah,” ungkap Kasubdit III Tipidkor Dirkrimsus Polda Sulbar, AKBP Hengky, saat konferensi pers di Mapolda Sulbar, Jumat (05/01/2023).

Kedua kini telah berstatus tersangka dengan dugaan suap yang dijerat Undang-undang Nomor 21 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

“Untuk pengembangan selanjutnya kita telah melakukan penggeledahan, dengan menyita sejumlah barang bukti,” kata AKBP Hengky.

Baca juga :  Oknum AKBP di Polda Sulbar Dilapor ke Propam Mabes Polri, Diduga Ancam Seorang Perempuan Saat Ditagih Cicilan Mobil
Exit mobile version