HUKUMNEWS

Dugaan Penyerobotan Lahan PT Letawa di Pasangayu Berlanjut, eks Karyawan dan Warga Bersaksi di Polda Sulbar

Kuasa hukum Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP), Hasri, SH., MH., di Polda Sulbar
Kuasa hukum Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP), Hasri, SH., MH., di Polda Sulbar

MAMUJU, Mekora.id – Laporan dugaan tindak pidana korporasi oleh PT Letawa, anak usaha dari PT Astra Agro Lestari (AAL), terus berproses di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulawesi Barat.

Terbaru, Kuasa hukum Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP), Hasri, SH., MH., menghadirkan tiga saksi kunci ke hadapan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulbar, pada Kamis, (8/5/2025).

Ketiga saksi tersebut adalah Ofier Paath, mantan Asisten Transport PT Letawa yang telah bekerja selama 36 tahun; Yani Pepy, putri dari mantan komisaris PT Letawa; serta Abdul Rahim, Kepala Desa Jengeng Raya—wilayah yang menjadi salah satu titik konflik agraria.

“Kami hadirkan saksi yang mengetahui secara langsung bagaimana perusahaan beroperasi, cara penguasaan lahan, dan dampaknya terhadap masyarakat,” ujar advokat yang akrab disapa Jack itu

Dalam kesaksiannya, Ofier Paath, membeberkan sejumlah fakta terkait pengelolaan internal perusahaan dan dugaan penguasaan lahan di luar HGU (Hak Guna Usaha) tanpa izin yang sah.

Yani Pepy mengungkap, dinamika internal manajemen serta sejumlah keputusan strategis perusahaan yang berdampak pada masyarakat sekitar. Sementara Abdul Rahim memperkuat laporan lewat pengakuannya mengenai sejarah penguasaan tanah serta klaim warga yang selama ini diabaikan.

Exit mobile version