MAMUJU, Mekora.id – Dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Desa Tanambuah, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, kini resmi naik ke tahap penyidikan. Hal itu setelah penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Mamuju menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara.
The ad is displayed on the page
current post: Dugaan Korupsi Dana Desa Tanambuah Naik Penyidikan, Kerugian Negara Capai Rp 500 Juta, ID: 9395
Ad: Ad created on 23 April 2025 1:21 AM (9413)
Placement: Content (9414)
Display Conditions
Ad | wp_the_query |
---|---|
38,39,65,72,61,42,76 | post_id: 9395 is_singular: 1 |
Find solutions in the manual
Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Mamuju, Iptu Pantri, mengungkapkan bahwa hasil audit awal mengindikasikan kerugian negara mencapai kurang lebih Rp 500 juta.
“Hasil audit sementara yang dilakukan penyidik memperkirakan kerugian negara sekitar Rp 500 juta. Namun, kami masih menunggu hasil perhitungan resmi dari Inspektorat Kabupaten Mamuju untuk memastikan angka tersebut,” ujar Iptu Pantri saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (22/4/2025).
Ia menambahkan, dugaan kerugian negara sebesar itu tentu berdampak signifikan terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa. Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa sangat penting untuk terus dijaga.
Menurut Iptu Pantri, hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka. Namun proses pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi masih terus berlanjut.