MAMUJU, Mekora.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan Pasar Rakyat Kabupaten Mamasa, tahun anggaran 2024.
Kedua tersangka tersebut yakni HG, yang mengaku sebagai penerima kuasa pemilik lahan, serta LT, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimta) Mamasa sekaligus Ketua Tim Persiapan Pengadaan Tanah (TPPT).
“Baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proses pembebasan lahan sehingga menimbulkan kerugian negara,” ungkap Kepala Kejati Sulbar, Sukarman Sumarinton, dalam konferensi pers di Mamuju, Selasa (16/9/2025).
Skema Penyalahgunaan Dana
Dari hasil penyidikan, kedua tersangka diduga bersekongkol menyalahgunakan APBD Kabupaten Mamasa senilai Rp 5,7 miliar. Dana tersebut dialokasikan untuk pembebasan lahan pembangunan pasar, namun sebagian besar justru berakhir di rekening pribadi HG.
Modus yang digunakan antara lain pemalsuan dokumen surat kuasa atas nama pemilik lahan. HG membuat surat kuasa bertanggal 26 November 2024, tetapi pencairan dana justru dilakukan sehari sebelumnya, 25 November 2024. Dana hasil pencairan kemudian dipindahkan ke rekening pribadinya melalui tiga kali transaksi.
Skema tersebut dimungkinkan karena adanya dukungan administratif dari LT. Sebagai pejabat pengguna anggaran, LT tetap menandatangani dokumen pencairan meski mengetahui syarat administratif belum terpenuhi, termasuk akta pembagian hak waris dan peralihan hak tanah yang sah.