“LT secara sadar memfasilitasi pencairan, sementara HG mengeksekusi dengan memalsukan dokumen. Tindakan keduanya jelas sistematis dan saling mendukung,” tegas Sukarman.
Kerugian Negara
Dari total dana Rp 5.737.700.000, sisa yang belum dikembalikan mencapai Rp 2,5 miliar lebih. Uang tersebut diduga masih dinikmati HG.
Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya dinilai memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 8 juncto Pasal 15, Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik resmi menahan keduanya selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Mamuju, terhitung sejak 16 September 2025.
“Penahanan dilakukan karena ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara, serta adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” jelas Sukarman.
