Ketiga Ranperda tersebut meliputi Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2024, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pesantren, dan Ranperda tentang Pemberian Insentif serta Pemberian Kemudahan kepada Masyarakat dan Investasi. Senin, (9/9/2024).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Sulbar, Siti Suraidah Suhardi,yang berlangsung di Kantor DPRD Sulbar. Rapat itu dihadiri oleh sejumlah pejabat penting dari lingkungan Pemprov Sulbar, termasuk Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Sulbar, Muh. Jaun, yang mewakili Gubernur Sulawesi Barat dalam penandatanganan persetujuan bersama.
Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Sulbar, Suraidah Suhardi, menyampaikan bahwa ketiga Ranperda ini memiliki peran yang sangat penting dalam upaya pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Barat. Ranperda tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 bertujuan untuk menyesuaikan anggaran belanja daerah agar lebih efisien dan tepat sasaran dalam memenuhi kebutuhan pembangunan daerah yang dinamis.
Ranperda ketiga, yaitu tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan kepada Masyarakat dan Investasi, bertujuan untuk memberikan dorongan bagi peningkatan investasi di Sulawesi Barat. Insentif yang diberikan diharapkan dapat menarik minat para investor untuk menanamkan modalnya di berbagai sektor strategis, yang pada akhirnya akan membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan perekonomian daerah.
Dengan disahkannya tiga Ranperda menjadi Perda, diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam mempercepat pembangunan daerah, meningkatkan kualitas pendidikan pesantren, serta mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi di Sulawesi Barat.