MAMUJU, Mekora.id – Perusahaan raksasa kelapa sawit PT Letawa, yang telah beroperasi selama lebih dari tiga dekade di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulbar atas dugaan tindak pidana korporasi. Sabtu, (3/5/2025).
Laporan ini diajukan oleh Kantor Hukum HJ Bintang & Partners yang resmi menjadi kuasa hukum dari Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP), sejaK 22 April 2025.
“Kami melaporkan PT Letawa atas dugaan pengelolaan usaha perkebunan di luar hak guna usaha (HGU) yang sah dan tanpa izin usaha perkebunan (IUP),” ujar Hasri, S.H., M.H., Managing Partner HJ Bintang & Partners, Sabtu (3/5/2025).
Hasri menyebut, laporan ke Polda Sulbar itu dilakukan setelah mereka menemukan sejumlah fakta hukum dari hasil investigasi dan laporan masyarakat sekitar.
“Temuan kami pertama, PT Letawa mengelola perkebunan di luar area HGU resmi miliknya, tidak ada pembebasan lahan atau ganti rugi kepada masyarakat terdampak, tidak memiliki IUP untuk area tersebut, dan aktivitas dinilai merampas hak masyarakat dan melanggar hukum agraria,” ungkap Hasri.