ADVERTORIAL

Buruan Daftar, KPU Mamuju Rekrut 5852 Anggota KPPS Untuk Pemilu 2024

KPPS Mamuju
Pengumuman perekrutan anggota KPPS KPU Mamuju untuk Pemilu 2024.

MAMUJU, mekora.id – KPU Mamuju mengumumkan perekrutan anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) untuk Pemilu 2024.

KPU Mamuju akan merekrut 5852 anggota KPPS untuk 836 TPS, yang diumumkan melalui surat NOMOR : 717 /PP.04.1-PU/7602/2023, Pada Senin (11/12/2023).

Bagi warga negara Indonesia yang minimal telah berumur 17 tahun, kamu bisa jadi bagian dari penyelenggara ditingkat TPS.
Berikur Syarat Anggota KPPS :
  1. Warga Negara Indonesia;
  2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
  3. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur ​​dan adil;
  5. menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau 6. sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  6. berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;\
  7. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari narkotika;
  8. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
  9. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan hukuman pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Baca juga :  Sasar Pelosok, Pemprov Sulbar Gelar Pasar Murah di Nosu Mamasa

Syarat Kelengkapan Dokumen :

  1. Surat pendaftaran menjadi calon anggota KPPS;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
  3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
  4. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :
  • setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur ​​dan adil;
  • tidak menjadi anggota Partai Politik;
  • tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
  • sehat secara rohani;
  • bebas dari konteks narkotika;
  • tidak pernah dipidana penjara berdasarkan hukuman pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  • tidak pernah menjatuhkan sanksi penghentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
  • tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
  • tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilu – pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilu paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
  • mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan
  • mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
Baca juga :  Gedung Baru DPRD Sulawesi Barat Diresmikan Pasca Rehabilitasi, Berikut Fasilitasnya

5. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;
6. Surat keterangan sehat Tubuh yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan Kolesterol;
7. Daftar Riwayat Hidup; dan
8. Pas Foto berwarna 4×6.

Silahkan klik tautan berikut untuk informasi : Pengumuman Pendaftaran KPPS KPU Mamuju

Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada PPS pada Kelurahan/Desa masing-masing Setiap Hari pada Jam Kerja dan Hari terakhir sampai dengan Pukul 23.59 WITA. Waktu setempat sejak tanggal 11 Desember 2023 sampai dengan tanggal 20 Desember 2023.

Baca juga :  Cabup dan Cawabup Mamuju Ado-Damris Tuntas Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Pembentukan KPPS KPU Kabupaten Mamuju, Alamat: Jl. H. Mustafa Katjho (Kompleks Perumahan Graha Nusa).

Narahubung :
AL TASMIN : 085 333 174 600
SYARMILA RAZAK : 085 299 973 659
ISWARDI : 085 337 552 988
Exit mobile version