NEWS

Buron Korupsi Dana Desa, Kades Tanambuah Nasrullah Diberhentikan, Pj Mulai Bertugas

Kades Tanambuah
Kades Tanambuah', Muhammad Nasrullah diberhentikan.

Ia membuka ruang komunikasi seluas-luasnya bagi masyarakat, serta memastikan pengelolaan program desa berjalan terbuka dan melibatkan pengawasan publik.

Kegiatan perdana Pj Kades turut dihadiri unsur Forkopimca, Kepala Puskesmas Tarailu, BPD, serta perwakilan beberapa instansi terkait.

Advertisement

Sementara Perwakilan Camat Sampaga, Asri Alam, menyampaikan bahwa pemerintah kecamatan bergerak cepat merespons terbitnya SK Bupati.

“Kami memastikan roda pemerintahan Desa Tanambuah tetap berjalan normal. Pelayanan masyarakat tidak boleh berhenti,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat menjaga kondusivitas dan memberikan dukungan penuh kepada Pj Kades dalam menjalankan tugas.

Kasus Korupsi yang Menjerat Kades Lama

Penyidik Tipikor Polresta Mamuju sebelumnya menetapkan Muhammad Nasrullah sebagai tersangka atas dugaan penyelewengan Dana Desa sebesar Rp574 juta pada tahun anggaran 2022 dan 2023.

Dugaan korupsi di Desa Tanambuah, Kecamatan Sampaga mulai mengemuka sejak April 2024, ketika ratusan warga menggelar unjuk rasa menuntut pertanggungjawaban kepala desa. Massa bahkan sempat menyegel sementara kantor desa sebagai bentuk protes.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nasrullah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik hingga akhirnya berstatus buron. Hingga saat ini, panggilan kepolisian masih diabaikan.

Exit mobile version