Pilkada

Beda Pemilu, Jumlah TPS Untuk Pilkada 2024 Dipastikan Berkurang

PSU di Mamuju
Pemungutan suara pada salah satu TPS di Mamuju. (Foto : Sugiarto/Mekora.id)

MAMUJU, mekora.idKPU telah menetapkan jadwal pencoblosan untuk Pilkada serentak tahun 2024, dilaksanakan pada 27 November 2024. Untuk itu, KPU Mamuju mengaku telah menjalankan tahapan Pilkada 2024.

Komisioner KPU Mamuju, Ibnu Imat Totori mengatakan, saat ini tahapan itu masuk dalam pendaftaran  pemantau Pemilu, jajak pendapat, survei, dan hitung cepat yang dimulai sejak 22 Februari sampai 16 November 2024.

Selain itu, KPU Mamuju juga telah mengumumkan syarat dukungan bakal calon perseorangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju.

Bakal calon perseorang minimal didukung 10 persen dari total DPT pada Pemilu 2024 sebesar 189.167 pemilih, dari total 250.000 jiwa penduduk Kabupaten Mamuju. Juga dukungan tersebut harus tersebar pada 11 Kecamatan di Kabupaten Mamuju.

Baca juga :  Pendukung PHS-Enny Mulai Padati Lokasi Kampanye Akbar di Pantai Manakarra

Sedangkan untuk PPK dan PPS, akan kembali dilakukan perekrutan pada 17 April hingga 31 Mei 2024. Meski begitu, Imat Totori mengaku masih menunggu juknis terkait perekrutan, menyusul masa kerja adhoc Pemilu berakhir pada 04 April 2024.

“Saat ini kita masih menunggu juknis terbaru, apakah untuk adhoc yang di Pemilu 2024 itu kembali yang akan diangkat untuk Pilkada 2024 dengan metode evaluasi kinerja atau perekrutan baru,” kata Imat, Rabu (03/04/2024).

Exit mobile version