MAMUJU, Mekora.id – Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat konsultasi guna membahas implementasi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 terkait mekanisme pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun mitra. Rapat ini dilaksanakan pada Selasa, 11 Maret 2025, di Ruang Rapat Komisi II DPRD Sulbar.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sulbar, Dr. Hj. St. Suraidah Suhardi, didampingi Ketua Komisi II, H. Syarifuddin, Wakil Ketua Komisi II, Hj. Jumiaty, serta anggota Komisi II lainnya. Hadir pula perwakilan Dinas Perkebunan Sulbar, asosiasi petani sawit, dan perwakilan perusahaan mitra.
Dampak dan Aspirasi Petani
Diskusi dalam rapat ini menyoroti berbagai aspek dalam Permentan No. 13 Tahun 2024, khususnya terkait mekanisme penetapan harga TBS yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan petani sawit. Sejumlah perwakilan petani menyampaikan harapan agar harga TBS ditetapkan secara adil dan mencerminkan biaya produksi yang mereka keluarkan.
Mereka juga menekankan pentingnya regulasi ini dalam memperkuat kemitraan antara petani dan perusahaan secara lebih berkeadilan.
Penjelasan Dinas dan Tindak Lanjut
Plt. Kabid Perkebunan Sulbar, Agustina, menjelaskan bahwa regulasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi petani mitra dalam sistem pembelian TBS. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan seluruh stakeholder agar kebijakan ini dapat diimplementasikan secara optimal tanpa merugikan petani.
Di akhir rapat, Dr. Hj. St. Suraidah Suhardi menyampaikan bahwa hasil diskusi ini akan dijadikan bahan rekomendasi DPRD kepada pemerintah daerah. Ia juga menyarankan agar Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO), perusahaan, dan Dinas Perkebunan segera melakukan pembahasan lebih lanjut bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, dalam hal ini Gubernur, untuk membentuk tim percepatan penetapan harga sawit yang lebih adil dan transparan.