PASANGKAYU, Mekora.id – Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP) melalui kuasa hukumnya, Hasri, mengecam keras tindakan represif aparat kepolisian, khususnya Polres Pasangkayu dan Brimob Polda Sulawesi Barat, dalam penanganan konflik agraria antara masyarakat dan perusahaan perkebunan sawit Grup PT Astra Agro Lestari (AAL), termasuk PT Letawa, PT Mamuang, dan PT Pasangkayu.
Dalam pernyataannya, Sabtu, 5 Juli 2025, tim kuasa hukum APSP menilai aparat bersikap tidak adil dan menyimpang dari prosedur hukum dalam menyikapi laporan-laporan perusahaan terhadap warga.
“Polri adalah pengayom masyarakat, bukan alat untuk melindungi kepentingan korporasi. Kami minta Kapolres Pasangkayu menghentikan praktik kriminalisasi terhadap warga. Jika tidak, kami akan ambil langkah hukum lebih tegas,” ujar Hasri, SH., MH, kuasa hukum APSP.
Hasri menyebut bahwa tindakan Polres Pasangkayu sangat agresif, bahkan setelah Polda Sulbar sebelumnya telah menghentikan penyelidikan kasus serupa karena tidak cukup bukti.
Aparat Diduga Intimidasi Warga