“Tadi pagi sudah dievakuasi, kami sementara menunggu arahan pimpinan untuk tindak lanjut selanjutnya,” ujar Busman.
Menurut Busman, buaya merupakan hewan yang dilindungi. Sehingga dilarang untuk warga memelihara hewan dengan nama ilmiah Crocodylidae itu.
Larangan memelihara hewan dilindungi itu telah termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Tepatnya pada pasal pasal 40 ayat (2).
Dalam UU Nomor 5 Tahun 1990, pasal 40 ayat (2), tertulis :
“Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000,000,00 (seratus juta rupiah)”
“Hewan yang dilindungi itu tidak bisa dipelihara (sesuai undang-undang Nomor 5 Tahun 1990),” ungkap Busman.