MAMUJU, Mekora.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menyatakan penyelenggaraan Pemilu nasional dan Pemilu daerah digelar terpisah mulai 2029, mendapat sambutan positif dari kalangan akademisi di Sulawesi Barat.
Dosen Politik Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar), Muhammad, menilai pemisahan tersebut merupakan kabar baik bagi masa depan demokrasi Indonesia, khususnya dalam konteks efisiensi kerja penyelenggara pemilu di tingkat lapangan (adhoc).
“Sejak evaluasi Pemilu 2019 ketika ratusan petugas adhoc menjadi korban akibat kelelahan, sebenarnya sudah saatnya memikirkan format penyelenggaraan yang lebih manusiawi dan sederhana,” ujar Muhammad, Sabtu (28/6/2025).
Ia menilai, memisahkan Pemilu nasional (Presiden/Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI) dari Pemilu daerah (gubernur/bupati/wali kota dan DPRD) dapat mengurangi beban kerja yang selama ini sangat berat di lapangan.
“Dengan pemisahan itu, jumlah surat suara di TPS berkurang dari lima menjadi tiga. Ini berarti waktu dan tenaga yang dibutuhkan juga bisa ditekan, sehingga tidak lagi harus berjibaku lebih dari 24 jam nonstop menghitung suara,” jelasnya.
Fokus Pemilih dan Kesehatan Demokrasi
Lebih lanjut, Muhammad menilai bahwa keputusan ini berdampak pada peningkatan kualitas pilihan masyarakat. Jika sebelumnya masyarakat cenderung lebih fokus pada Pilpres yang ramai di media, kini mereka bisa lebih mencermati kandidat di tingkat lokal tanpa terdistraksi oleh isu nasional.
Situs Scam Ancaman Indonesia, BOKEP SANGE SITUS SCAM