DAERAH

Warga Kabuloang Desak Polda Sulbar Usut Pencaplokan Lahan 79 Hektar oleh PT Polemaju

Warga Kabuloang
Pemilik lahan dan Pendamping Hukum setelah berikan keterangan di Polda Sulbar.

“Pemilik lahan telah dirugikan oleh pihak perusahaan PT. Polemaju Mineral Mandiri yang telah menerbitkan WIUP dan IUP OP tanpa sepengetahuan masyarakat selaku yang menguasai lahan. Bukti tanah sporadik adalah surat pernyataan penguasaan fisik tanah yang dibuat oleh pemegang hak atas tanah,” kata Imanuddin.

Kata Imanuddin, hingga proses hukum yang ditempuh warga pihak perusahaan tidak memiliki itikad baik. Padahal menurutnya, warga sebelumnya warga dijanjikan pembayaran ganti rugi.

“Seharusnya kan ada dulu Pembayaran ganti rugi, kompensasi atau sewa baru mereka buat badan hukum. Tapi sampai saat in tidak pernah dilakukan,” ujar Imanuddin.

Kasus ini pertama kali terkuak setelah puluhan warga Kabuloang mendatangi Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) pada Jumat (20/9/2024).

Warga yang mengaku pemilik lahan sejak turun temurun, memprotes upaya pencaplokan yang dilakukan oleh pihak PT. PT. Polemaju Mineral Mandiri atas lahan seluas 79 hektar. Hingga pada laporan ke Polda Sulbar, warga dan pihak perusahaan tidak kunjung menemui titik temu.

Exit mobile version