Namun, MK tidak menetapkan tanggal pasti. Penjadwalan dan pengaturan teknisnya diserahkan kepada DPR dan Pemerintah melalui perubahan undang-undang.
Dampak pada Masa Jabatan dan Transisi
Salah satu konsekuensi dari pemisahan ini adalah perlunya pengaturan masa jabatan transisional, terutama bagi kepala daerah dan anggota DPRD hasil Pemilu 2024. MK menyatakan, rekayasa konstitusional (constitutional engineering) terhadap masa jabatan ini menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.
Dengan kata lain, DPR dan Pemerintah harus menyusun skema baru agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan atau ketidaksesuaian masa jabatan.
Perludem Menang Gugatan Sebagian
Permohonan uji materi ini diajukan Perludem pada Oktober 2024 lalu. Mereka menilai bahwa pemilu serentak lima kotak melemahkan demokrasi, memperberat kerja penyelenggara, dan menurunkan kualitas representasi rakyat.
Dalam amar putusannya, Mahkamah mengabulkan gugatan Perludem untuk sebagian. Beberapa pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilkada dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, dan harus dimaknai baru.
Momentum Reformasi Pemilu
Putusan ini disambut sebagai momentum reformasi sistem pemilu nasional. Para ahli menilai, pemisahan pemilu ini akan membuka ruang bagi: Perkuatan demokrasi lokal, Peningkatan kualitas kaderisasi partai politik, dan Pemilu yang lebih sederhana dan partisipatif.
Namun demikian, masih terdapat tantangan besar, terutama dalam pengaturan masa transisi, penyusunan ulang UU Pemilu dan UU Pilkada, serta sosialisasi kepada masyarakat.
Putusan Mahkamah Konstitusi ini menandai berakhirnya era Pemilu 5 Kotak, dan membuka babak baru dalam penyelenggaraan pemilu yang lebih terstruktur dan bertahap. Tahun 2029 akan menjadi tonggak penting bagi demokrasi Indonesia—dengan harapan bahwa pesta demokrasi tidak hanya ramai, tetapi juga berkualitas dan bermartabat.