Sementara menerut Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sulbar, Arly Rajab, kenaikan upah minimum itu sesaui PP 51 yang menjadi rujukan UMP, mengakomodir setiap pihak, baik serikat buruh dan pelaku bisnis.
“Mengacu pada PP 51, ini sudah jelas ada formulasinya. Kami menyetujui kenaikan UMP. Kita komitmen buruh adalah aset perusahaan kami bertanggungjawab mengusahakan supaya mereka bisa hidup kayak, makanya kami sepakat untuk kenaikan UMP tersebut,” ungkapnya.
Meski tak signifikan, namun Konfederasi Serikat Buruh sejahtera Indonesia, Muh. Rafi menyebut, kenaikan ini jadi hal positif untuk mengakomodir pekerja di Sulbar.
“Setelah mendengar semua masukan dari berbagai pihak, kami menerima hasil perhitungan UMP 2024 ini,” ucap Rafi.