HUKUMNEWS

Terpidana Ijazah Palsu Haris Halim Sinring Resmi Jalani Hukuman Penjara di Rutan Mamuju

Terpidana Ijazah Palsu Haris Halim Sinring ditahan
Kejari Mamuju eksekusi terpidana Ijazah Palsu Haris Halim Sinring ke Rutan Mamuju.

MAMUJU, Mekora.id – Setelah melewati proses hukum yang panjang, Haris Halim Sinring, terpidana kasus penggunaan ijazah palsu, akhirnya resmi menjalani hukuman kurungan. Ia menyerahkan diri pada Selasa (21/1/2025) dan dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju di Rutan Kelas IIB Mamuju.

Terpidana akan menjalani hukuman tiga tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Barat, Nomor: 279/PID.SUS/2024/PT MAM, yang diterbitkan pada 6 Januari 2025.

“Pada hari Selasa, tanggal 21 Januari 2025 bertempat di Rutan Kelas IIB Mamuju, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mamuju melaksanakan eksekusi terhadap Terpidana Haris Halim Sinring,” kata Kepala Kejari Mamuju, Raharjo Yusuf Wibisono melalui keterangan tertulis.

Haris Halim Sinring, yang sebelumnya mencalonkan diri sebagai Bupati Mamuju Tengah (Mateng) dalam Pilkada 2024, dinyatakan bersalah karena menggunakan ijazah palsu sebagai dokumen persyaratan pencalonannya.

Awalnya, Pengadilan Negeri Mamuju memvonis Haris bebas dengan alasan ijazah tersebut dianggap asli. Namun, JPU mengajukan banding, yang kemudian diterima oleh PT Sulawesi Barat. Pada akhirnya, Haris dijatuhi hukuman penjara tiga tahun dan denda sebesar Rp36 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, hukuman tambahan berupa kurungan dua bulan akan diberlakukan.

Exit mobile version