HUKUMKriminal

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Sang Kades di Mamuju Bujuk Korban Makan ke Hotel Berbintang

Kades Sandapang
Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar saat melakukan konferensi pers.

“Saudara korban diminta oleh pelaku untuk memesan 2 kamar hotel, mereka memesan kamar 613 dan 614. Satu untuk saudara korban dan satu lagi untuk digunakan pelaku berdua dengan korban. Janjinya hanya untuk makan malam,” kata Kombes Pol Iskandar pada wartawan.

Lalu saat pelaku dan korban berdua di dalam kamar, sang Kades mulai melancarkan aksinya pada korban.

“Saudara korban yang ada di kamar sebelah mengetuk pintu akhirnya pelaku menghentikan aksinya terhadap korban. Setelah itu pelaku memberikan uang sebesar Rp 1.500.000 kepada korban. Untuk saudara korban pelaku memberikan uang sebesar Rp 800.000,” tuturnya.

Setelah memberikan uang tutup mulut pada korban dan saudaranya, pelaku lalu pergi dan meninggalkan keduanya di Hotel.

Saat pelaku telah diamankan pihak Polresta Mamuju. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Exit mobile version