NEWS

REI Sulbar : Jika BPHTB dan PBG di Mamuju Dihapus, Masyarakat Bisa Hemat Rp 5 Juta Beli Rumah Subsidi

Ketua REI Sulbar
Organisasi Developer rumah REI Sulbar, konferensi pers di Mamuju. (Foto : Sugiarto/Mekora.id)

MAMUJU, Mekora.id – Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dinilai bisa meringankan beban masyarakat dalam membeli rumah subsidi. Menurut perhitungan Real Estat Indonesia (REI) Sulawesi Barat (Sulbar), penghapusan dua pungutan tersebut dapat menghemat biaya hingga Rp 5 juta bagi masyarakat.

Ketua DPD REI Sulbar, Minta Jaya Ginting, menjelaskan biaya tambahan ini selama ini menjadi beban konsumen rumah subsidi. Untuk rumah dengan harga Rp 173 juta, masyarakat harus menanggung sekitar 5 persen dari nilai rumah untuk membayar BPHTB dan PBG.

“Kalau pungutan ini dihapus, masyarakat bisa lebih mudah membeli rumah dengan harga terjangkau. Mereka bisa menghemat kurang lebih Rp 5 juta,” ujar Jaya Ginting saat jumpa pers di Mamuju, Kamis (21/8/2025).

Ia mengingatkan bahwa pemerintah pusat sejak November 2024 telah menetapkan kebijakan pembebasan BPHTB dan PBG untuk rumah dengan harga di bawah Rp 2 miliar, sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan ini merupakan bagian dari program prioritas pembangunan 3 juta rumah di Indonesia.

Exit mobile version