Nasional

RAPBN 2026 Dinilai Perlebar Ketimpangan Fiskal Pusat dan Daerah

RAPBN 2026
RAPBN 2026

“Ini menunjukkan bahwa ketimpangan fiskal ini menganggu semangat Otonomi daerah sehingga cita-cita mengerakkan pembangunan ,kesejahteraan di daerah menjadi lambat dan sulit sehingga Daerah akan berpikir keras dalam mencari pendapatan

LOHPU kemudian menyampaikan tiga sorotan utama terkait RAPBN 2026:

  • Pemerintah dan DPR RI diminta merevisi postur anggaran pusat dan daerah dengan prinsip keadilan berbasis potensi sumber daya, agar daerah lebih leluasa menuju kemandirian fiskal.
  • Revisi UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah diperlukan, khususnya terkait porsi daerah atas penerimaan PPN, PBB, PPh Badan, PNBP, serta pemberian saham bagi daerah pengelola sumber daya alam. Daerah minim SDA perlu mendapat subsidi dari daerah kaya SDA.
  • DPD RI didorong mengeluarkan rekomendasi untuk memastikan kepentingan daerah terakomodasi secara adil sesuai amanat reformasi dan TAP MPR Nomor XV/MPR/1998.

“Masih ada ruang pembahasan sebelum RAPBN 2026 disahkan menjadi undang-undang. Kami berharap pemerintah dan DPR mendengar aspirasi ini agar cita-cita otonomi daerah dapat terwujud sesuai amanat reformasi 1998,” pungkas Hatta.

Totoal Dana Transfer ke Daerah lima tahun terkahir :

  • 2026 Rp 650 Triliun
  • 2025 Rp 848,52 triliun
  • 2024 RP 863,5 triliun
  • 2023 Rp 814,72 triliun
  • 2022 Rp 816,2 Triliun

(Sumber : JDIH Kemenkeua, Web Kemenkeu RI)

Exit mobile version