Nasional

Putusan MA : Larang Pemerintah Ekspor Pasir Laut

Ekspor Pasir Laut
Ilustrasi : Tambang Pasir Laut

“Kebijakan itu dapat dipandang sebagai bentuk pengabaian terhadap tanggung jawab negara dalam menjaga kelestarian laut,” kata majelis hakim.

Selain mengganggu ekosistem, ekspor pasir laut juga dikhawatirkan berdampak sosial dan ekonomi terhadap nelayan dan masyarakat pesisir.

Advertisement

Respons Pemerintah

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengaku baru mengetahui putusan MA tersebut pada Kamis (26/6/2025). Meski demikian, ia memastikan bahwa pemerintah akan mematuhi isi putusan.

“Kalau itu, kita kan harus patuhi,” ujar Trenggono saat ditemui awak media di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Jumat (27/6/2025).

Trenggono belum memberikan tanggapan substansial terkait nasib implementasi PP 26/2023. Ia menyebut akan berkoordinasi lebih lanjut dengan kementerian dan lembaga terkait, mengingat ekspor pasir laut melibatkan lintas sektor seperti Kementerian ESDM dan Kementerian Perdagangan.

Latar Belakang Kontroversi PP 26/2023

PP 26/2023 sejak awal menuai penolakan luas dari akademisi, LSM lingkungan, dan komunitas pesisir, karena dianggap : Melanggar prinsip kehatian-hatian pengelolaan sumber daya laut, Tidak melibatkan partisipasi publik secara memadai, Bertentangan dengan kebijakan pelestarian yang telah berjalan selama 20 tahun, serta Berpotensi merusak ekosistem laut dan mempercepat abrasi serta kerusakan biota laut.

Bahkan, sejumlah pihak menilai aturan ini hanya menguntungkan korporasi dan mengancam kedaulatan wilayah laut Indonesia, mengingat sebagian besar pembeli potensial pasir laut berasal dari luar negeri.

Dengan putusan ini, ekspor pasir laut kembali ke status ilegal secara hukum, dan pemerintah harus segera mencabut PP tersebut. Ini sekaligus menjadi pengingat penting bagi pemerintah agar setiap kebijakan pengelolaan sumber daya alam laut harus tunduk pada prinsip perlindungan dan keberlanjutan, bukan semata-mata kepentingan ekonomi jangka pendek.

Putusan MA ini bukan hanya kemenangan hukum bagi pelestarian lingkungan laut, tetapi juga bukti bahwa kebijakan negara tetap bisa dikoreksi melalui jalur konstitusional. Kini, masyarakat menanti langkah konkret dari pemerintah dalam menindaklanjuti putusan tersebut, termasuk evaluasi terhadap kebijakan-kebijakan lain yang berpotensi merusak ekosistem laut Indonesia.

Exit mobile version