MAMUJU, Mekora.id – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pengeroyokan yang terjadi di THM Sky Bar, Jalan Andi Makkasau, Kabupaten Mamuju.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh Aswan Al Farisi melalui laporan polisi Nomor: 338/X/2025/SPKT/Polresta Mamuju.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, menjelaskan bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti, penyidik meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Peningkatan status ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana sebagaimana dilaporkan oleh pelapor,” jelas Ipda Herman Basir, Senin (13/10).
Dari hasil penyidikan, penyidik menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial TW (20) yang diketahui merupakan anggota Polri, serta FA (20) dan MMS (18).