“Untuk tersangka TW saat ini masih dalam pengejaran oleh tim Resmob dan Propam Polresta Mamuju, sementara dua tersangka lainnya, FA dan MMS, telah menyerahkan diri ke pihak kepolisian,” tambah Herman.
Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Ipda Herman menegaskan bahwa Polresta Mamuju berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan secara objektif dan tidak pandang bulu,” tegasnya.