ADVERTORIALDAERAHSulawesi Barat

Pemprov Sulbar Minta Perusahaan Bayar THR Paling Lambat 4 April

Disnaker Sulbar
Disnaker Sulbar memantau pekerjaan proyek di Mamuju.

Menurutnya, hal itu sesuai dengan Surat Edaran Kemenaker tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh Perusahaan untuk menjamin hak pekerja.

“Pentingnya kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Farid.

Exit mobile version