MAMUJU, Mekora.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat menyerahkan 66 sertifikat merek dagang kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Upaya itu disebut Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Suhardi Duka, sebagai upaya memperkuat ekonomi lokal sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi produk-produk UMKM.
Kegiatan ini selaras dengan visi misi Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK) dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga dalam mendorong kemajuan ekonomi rakyat melalui penguatan legalitas usaha, peningkatan daya saing, dan pemanfaatan teknologi.
Dalam sambutannya, Gubernur Suhardi Duka menekankan bahwa perkembangan era digital dan kecerdasan buatan (AI) merupakan tantangan sekaligus peluang besar bagi UMKM.
“Digitalisasi dan AI adalah keharusan jika kita ingin maju. UMKM Sulbar harus siap memanfaatkan teknologi, termasuk dalam pemasaran dan perlindungan merek,” ujarnya, Senin (11/7/2025).
Suhardi berharap, dengan sertifikat merek dagang ini, para pelaku UMKM lebih percaya diri memasarkan produknya, meningkatkan kualitas, dan memperluas jangkauan pasar hingga ke tingkat nasional dan internasional.
Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Sulbar, Masriadi, menjelaskan bahwa sertifikat tersebut merupakan hasil fasilitasi pendaftaran merek dagang yang dilakukan pihaknya pada 2024. Dari 70 UMKM yang mengajukan, 66 disetujui dan empat ditolak.
“Legalitas merek sama pentingnya dengan perizinan usaha,” tegasnya.
Salah satu penerima sertifikat, Pryllisya, pemilik usaha Kios King ’22, menyampaikan apresiasinya atas bantuan pemerintah.
“Selain perizinan, legalitas merek juga penting untuk usaha,” ujarnya.
Dengan legalitas ini, produk UMKM lokal kini memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat dan siap bersaing di pasar digital yang terus berkembang.