Penghargaan peduli HAM itu dimaksud, untuk mendorong pemerintah daerah kabupaten/kota meningkatkan peran dan tanggung jawabnya dalam aspek penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.
Berikut tujuan dan kriteria Peduli HAM untuk daerah kabupaten/kota :
1.) Mendorong pemerintah daerah kabupaten/kota agar lebih bertanggung jawab dalam melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia;
2.) Memperkuat sinergi antara organisasi perangkat daerah, instansi vertikal, dan instansi terkait di daerah, guna mendukung upaya penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia; dan
3.) Memberikan penilaian terhadap struktur, proses, dan hasil capaian kinerja pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.