JAKARTA, Mekora.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menghapus persyaratan batas usia dan ketentuan diskriminatif lainnya dalam proses rekrutmen kerja. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Rekrutmen Tenaga Kerja.
Dalam SE tersebut, Kemnaker menegaskan bahwa pemberi kerja tidak diperbolehkan menetapkan syarat yang bersifat diskriminatif, seperti batas usia, penampilan fisik, tinggi badan, warna kulit, suku, hingga status pernikahan.
Empat Pokok Kebijakan Nondiskriminatif
Ada empat poin penting dalam SE tersebut, termasuk larangan menetapkan persyaratan usia, kecuali untuk pekerjaan dengan karakteristik khusus yang:
- Secara nyata mempengaruhi kemampuan seseorang dalam menjalankan pekerjaan tertentu.
- Tidak mengurangi atau menutup kesempatan masyarakat secara umum dalam memperoleh pekerjaan.
Kebijakan ini juga berlaku setara bagi penyandang disabilitas yang selama ini kerap mengalami diskriminasi dalam proses rekrutmen.
“Rekrutmen kerja harus objektif dan adil. Dunia kerja harus menjadi ruang yang inklusif dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara,” ujar Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/5/2025).