Dari Rencana Permenaker ke Surat Edaran
Menaker Yassierli mengungkapkan bahwa penghapusan diskriminasi dalam rekrutmen awalnya dirancang dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Namun karena prosesnya memerlukan waktu yang panjang, pemerintah memutuskan menerbitkan SE sebagai langkah cepat.
“SE ini mempertegas komitmen pemerintah terhadap prinsip nondiskriminasi. Praktik diskriminatif dalam rekrutmen kerja seperti good looking, batas usia, dan status pernikahan harus dihentikan,” jelasnya.
Instruksi ke Gubernur dan Pemerintah Daerah
Melalui SE tersebut, Kemnaker meminta Gubernur di seluruh Indonesia untuk menyampaikan kebijakan ini kepada Bupati, Wali Kota, serta para pemangku kepentingan di daerah. Diharapkan, dunia usaha mulai menyusun kebijakan rekrutmen yang berpihak pada prinsip kesetaraan dan keadilan.
Selain itu, perusahaan diminta menyampaikan informasi lowongan kerja secara terbuka dan transparan melalui kanal resmi seperti SiapKerja, guna mencegah praktik percaloan, penipuan, dan pemalsuan lowongan kerja.