Pemerintah juga akan merubah aturan pengawasan barang-barang yang dilarang atau dibatasi (lartas) menjadi border atau diawasi dalam kawasan pabean.
“Sekarang yang sifatnya post-border diubah menjadi border. Dengan persetujuan impor dan juga laporan surveyor. Indonesia sendiri sudah menangani beberapa komoditas baik yang ada lartas itu ada 60 persen dan non lartas ada 40 persen,” jelasnya.
Pemerintah juga akan melakukan pengawasan kepada importir umum, dari awalnya post-border menjadi border. Untuk merealisasikan perubahan post-border menjadi border, kata Airlangga, regulasi di sejumlah kementerian/lembaga akan disesuaikan.
“Peraturan Menteri Pertanian harus dilakukan perubahan, (menteri) Perdagangan, (menteri) Perindustrian, Badan POM, kemudian Kementerian Kesehatan, menteri ESDM (energi dan sumber daya mineral), dan (menteri) Kominfo (komunikasi dan informatika). Bapak Presiden minta peraturan menteri turunannya ini bisa segera direvisi dalam waktu dua minggu,” ucapnya.