Sebelumnya di laman sebuah media massa, Pj Gubernur Sulbar, Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, akan melaporkan massa yang dianggap merusak fasilitas negara.
Menurut ahli Hukum Administrasi Negara dan Sosiologi Hukum ini, tindakan para demonstran ini telah melewati batas dan telah melanggar pidana hingga perdata.
“Kami meminta kepada kepolisian untuk menindak tegas semua pelaku demo yang merusak fasilitas negara. Pemprov akan meminta pertanggungjawaban kepada mahasiswa, terhadap perdata dan pidana,” kata Zudan dikutip dari Tribun Sulbar.
Selain itu kata Zudan, menyampaikan aspira tidak dilarang. Dia mengaku telah memberikan kebebasan berpendapat dengan menerima audiensi dengan ratusan kali sejak tiba di Sulawesi Barat.
“Pertama, saya sudah lebih 120 kali saya menerima audiensi, termasuk organisasi mahasiswa, ruang audiensi sudah saya buka,” kata Zudan.
“Kedua, demo itu tidak dilarang silakan, bahkan saya menerima demo secara langsung. Tapi jangan terus minta demo karena kita semua punya kesibukan yang banyak sekali,” ucapnya.