Kemudian pengemudi yang tak pakai sabuk pengaman, melawan arus lalu lintas, melebihi batas kecepatan, memakai knalpot yang tak sesuai standar, kendaraan melebihi muatan, penggunaan strobo tidak sesuai peruntukan, berkendara dalam pengaruh alkohol, serta penggunaan plat nomor khusus palsu.
Operasi keselamatan 2024 ini akan serentak dilaksanakan hingga jajaran Polres di seluruh wilayah hukum Polda Sulbar.
“Kita wujudkan budaya tertib berlalu lintas dengan meningkatkan disiplin masyarakat sehingga angka pelanggaran, kecelakaan serta fatalitas korban kecelakaan,” kata Brigjen Pol Rachmat Pamudji, Sabtu (02/03/2024).