NEWS

Menghilang, Kades Tanambuah Buron Kasus Korupsi Dana Desa Rp500 Juta

Kades Tanambuah DPO
Polreta Mamuju tetapkan Kades Tanambuah. Muh. Nasrullah jadi DPO kasus korupsi dana desa.

MAMUJU, Mekora.id — Usai ditetapkan sebagai tersangka, Kepala Desa (Kades) Tanambuah, Muhammad Nasrullah, kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Hal itu setelah ia mangkir panggilan penyidik dalam kasus dugaan korupsi dana desa sebesar Rp 500 juta yang menjeratnya.

Kasi Humas Polresta Mamuju, IPDA Herman Basir, mengatakan langkah tegas itu diambil setelah tersangka tidak kooperatif dan keberadaannya tidak diketahui. Surat DPO untuk Kades Tanambuah, Muhammad Nasrullah terbit dengan nomor : DPO/92/XI/ Res.3.3/2025/Satreskrim, pada Selasa, (25/11/2025).

Advertisement

“Hingga saat ini, tersangka dinilai tidak kooperatif dan tidak menghadiri panggilan penyidik, dan keberadaannya tidak diketahui. Meski telah dipanggil secara patut sesuai prosedur hukum,” IPDA Herman.

Sebelum berstatus buron, tersangka sempat diperiksa di Unit Tipikor Polresta Mamuju, Jumat 21 November 2025 lalu. Namun, baru 30 menit diperiksa tersangka meminta izin untuk melaksanakan salat Jumat. Setelah itu Nasrullah pernah kembali dan keberadaannya tidak diketahui.

Menurut Herman, Surat DPO tersebut telah disebar di berbagai media sosial, pasar, dan pusat perbelanjaan, guna memperluas informasi kepada masyarakat. Lanjutnya

Exit mobile version