Pilkada

Laporan Janji Bantuan Gempa oleh Cabup Mamuju, Terancam Sanksi Pidana Pemilu

Cabup Mamuju dilapor
Kantor Bawaslu Mamuju di Jl. Umar Dar. (Foto : Mekora.id)

Terpisah, Anggota Bawaslu Mamuju, Zulkifli membenarkan adanya laporan terhadap salah satu calon bupati mamuju, yang dilaporkan melapor ke Bawaslu Mamuju.

“Karena laporan tersebut merupakan dugaan tindak pidana pemilihan, maka berproses di Gakkumdu Mamuju,” ujarnya.

Terhadap tindakan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia untuk mempengaruhi pemilih, Kordiv. Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas itu mengatakan tindakan tersebut merupakan tindak pidana pemilihan yang sanksinya sudah jelas di undang-undang.

“Terhadap tindakan tersebut jika terbukti maka sanksi pidananya sudah jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tutupnya.

Baca juga :  Sukses Terapkan Kesehatan Gratis di Polman, AIM Raih Dukungan di Pilgub Sulbar
Exit mobile version