Padahal dalam tahap kampanye yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2023, tahapan kampanye iklan di media massa massa, baru di mulai 21 Januari-10 Februari 2024.
“Di mulai dari tanggal 28 November kalau ada yang mau melakukan itu silahkan,” kata Nasrul.
Sementara jika merujuk pada Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 menyebutkan pengawas di setiap TPS berjumlah satu orang.
Itu berarti jika pengawas TPS akan ada 4.219 mengikuti jumlah TPS yang telah ditetapkan KPU Sulbar untuk Pemilu 2024 mendatang.