MAMUJU, mekora.id – Keluarga dari korban tindak pidana kekerasan dan pembunuhan oleh pelaku Gepal alias Hasbullah mengaku kecewa dengan vonis 15 tahun yang diketuk oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Mamuju, Kamis (18/01/2024) kemarin.
Menurut paman korban, Gamaliel mengatakan, vonis yang dijatuhkan pada pelaku belum setimpal dengan perbuatannya.
“Sebagai keluarga korban, kami kecewa karena vonis untuk terdakwa Gepal terlalu ringan. Menurut kami, sangat tidak setimpal dengan perbuatannya yang menghilangkan nyawa keluarga kami,” kata Gamaliel dikutip dari rmol sulbar, Jumat (19/1/2024).
Gamaliel menilai, putusan tersebut tidak adil dan terlalu ringan jika dibandingkan dengan perbuatan pelaku.
“Mungkin karena kami orang yang tidak sanggup mencari pengacara, sehingga seenaknya saja memberi vonis yang terlalu ringan. Coba kalau mereka di pihak sebagai korban, apakah mereka tidak sakit hati dan merelakan anaknya dibandingkan dengan hukuman 15 tahun bui,” tutur Gamaliel.
Untuk itu, kata Gamaliel, mereka akan mendiskusikan kembali terkait langkah yang akan ditempuh untuk menyikapi putusan itu.