HUKUMNEWS

Kejati Sulbar Endus Dugaan Melawan Hukum Pada Pembangunan Bunker Radioterapi RSUD Sulbar

Asdatun Kejati Sulbar, Kumaedi
Asdatun Kejati Sulbar, Kumaedi, saat memberi keterangan pada wartawan.

“Jadi setelah kami diminta pendampingan hukum, kami sarankan untuk menambah pekerja karena defisiensinya baru 19,5 persen. Tetapi beberapa kali kami undang, rekanan tidak pernah hadir,” ungkap Kumaedi.

Padahal kata Kumaedi, proyek itu tidak boleh dilakukan asal-asalan. Pasalnya Bunker itu nantinya bakal menjadi pusat Radioterapi Sulbar yang akan menyimpan radiasi. Sehingga jika tidak dikerjakan dengan baik maka akan membahayakan lingkungan sekitar.

“Setelah diundang berkali-kali dan tidak datang, pak Kajati memutuskan menghentikan pendampingan hukum. Hal itu karena ada indikasi perbuatan melawan hukum, dan rekanan tidak pernah mau hadir jika ada rapat. Padahal gedung ini akan menyimpan radiasi aktif, jika tidak dikerjakan baik maka sangat berbahaya bagi lingkungan sekitar,” ujarnya.

Baca juga :  Misteri Pupuk Subsidi Langka di Mamuju, Mafia atau Masalah Distribusi?  

Sebelumnya, pembangunan Bunker Radioterapi milik RSUD Sulbar itu menjadi sorotan publik. Pasalnya plafon bangunan yang baru selesai itu langsung ambruk, padahal menggunakan anggaran fantastis sebesar Rp 19,4 miliar dari DAK 2023.

Exit mobile version