Menurut Humas BI Sulbar, hingga saat ini belum ada peraturan Bank Indonesia (PBI) untuk penarikan uang dengan emisi tersebut. Sehingga uang Rp 50 ribu emisi 2005 yang ditolak penjual di Mamuju itu masih merupakan alat penukaran yang sah digunakan oleh masyarakat.
“Informasi dari Unit Pengelolaan Uang Rupiah ini (foto uangnya) merupakan Emisi 2005 dan sampai dengan saat ini belum ada Peraturan Bank Indonesia (PBI) untuk penarikan Emisi tersebut, jadi Uang Rupiah ini masih berlaku dan menjadi alat pembayaran yang sah di NKRI,” jelas Humas BI Sulbar via WhatsApp.
Humas BI Sulbar menambahkan, bahwa saat ini peredaran uang yang dicabut telah dicantumkan dalam link https://www.bi.go.id/id/
“Ada linknya, agar masyarakat bisa mengetahui informasi yang valid mana uang yang telah dicabut peredarannya,” ungkap Humas BI Sulbar.
Sementara, jika masyarakat yang memiliki uang emisi yang sudah tidak berlaku. BI Sulbar menyatakan dapat di tukarkan ke Kantor Bank Indonesia di berbagai wilayah di Indonesia termasuk di Sulawesi Barat.
“Uang Rupiah yang Dicabut Dan Ditarik Dari Peredaran Yang Masih Dapat Ditukarkan Oleh Masyarakat,” pungkasnya.