DAERAH

GAMKI Soroti Maraknya Jasa Internet Ilegal di Sulbar, Desak Pemerintah Daerah Turun Tangan

GAMKI Sulbar
Sekretaris GAMKI Sulbar, Ivandri.

Penyedia layanan internet legal diwajibkan memenuhi berbagai ketentuan, seperti memiliki badan hukum resmi, terdaftar di Kemenkomdigi, membayar pajak dan iuran seperti Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi (BHP), serta kontribusi Universal Service Obligation (USO).

“Penyelenggara resmi wajib membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan baru boleh beroperasi setelah mendapatkan izin dari pemerintah pusat. Jika tidak, maka kegiatan tersebut ilegal,” tegasnya.

Ivandri juga menduga adanya pembiaran, bahkan keterlibatan oknum tertentu dalam mendukung praktik ilegal tersebut. Ia menyebut bahwa lemahnya pengawasan membuat bisnis gelap ini tumbuh subur di tengah masyarakat.

Atas temuan ini, DPD GAMKI Sulbar mendesak instansi terkait serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. GAMKI Sulbar berharap pemerintah daerah dan pusat tidak menutup mata atas persoalan ini dan segera melakukan penertiban untuk menciptakan iklim usaha jasa internet yang adil, aman, dan berkelanjutan.

“Kami mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulbar melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Subbid 1, untuk menyelidiki dan menindak tegas dugaan pelanggaran ini,” pungkas Ivandri.

Exit mobile version