JAKARTA, Mekora.id – Dugaan mega korupsi yang melibatkan Grup PT Astra Agro Lestari Tbk (AAL) resmi dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI oleh Kantor Hukum HJ Bintang & Partners, Rabu siang (25/6/2025).
Langkah ini ditempuh setelah laporan serupa yang dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) pada awal Juni lalu dinilai tidak mendapatkan penanganan serius.
Laporan tersebut mengungkap potensi kerugian negara dan masyarakat yang mencapai puluhan triliun rupiah, terkait aktivitas empat perusahaan sawit di bawah Grup PT Astra Agro Lestari di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, yaitu PT Letawa, PT Mamuang, PT Pasangkayu, dan PT Lestari Tani Teladan (LTT).
Empat Modus Dugaan Korupsi
Irwan Kurniawan, S.H., kuasa hukum dari Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP), menyampaikan langsung laporan bernomor 061/HJ-B&P/VI/2025 tersebut di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta.
Ia menjelaskan, laporan memuat empat poin utama dugaan pelanggaran hukum yang bersifat sistematis dan terstruktur :
- Penggelapan kewajiban kebun plasma seluas 5.572 hektare yang tidak pernah direalisasikan selama ±25 tahun.
- Penguasaan lahan di luar HGU seluas 2.160 hektare, termasuk kawasan hutan negara.
- Kebocoran penerimaan daerah, berupa pajak, retribusi, dan perizinan yang belum dibayarkan.
- Penyimpangan dana CSR, dengan dugaan ketidakterbukaan dan ketidakakuratan realisasi meskipun perusahaan mencetak laba triliunan rupiah setiap tahun.
“Kami datang ke Kejagung karena Kejati Sulbar lamban dan terkesan melakukan pembiaran. Skandal ini bernilai fantastis dan merugikan negara serta hak masyarakat selama lebih dari dua dekade,” tegas Irwan.
Desak Kejagung Ambil Alih Penanganan
Dalam laporannya, HJ Bintang & Partners meminta Kejagung segera mengambil alih penanganan kasus dari Kejati Sulbar, melakukan penyitaan aset, menghentikan kegiatan ilegal, serta menggelar audit menyeluruh atas lahan, pajak, dan dana CSR Grup AAL.