Mereka juga mendorong pembentukan tim terpadu lintas kementerian dan lembaga, melibatkan ATR/BPN, Kementerian LHK, Ditjen Pajak, BPK, hingga Ombudsman RI.
“Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum. Tidak boleh ada impunitas hanya karena yang terlibat adalah korporasi besar,” tambah Irwan.
Saat ditanya mengenai nilai kerugian triliunan rupiah yang disebutkan, Irwan menegaskan bahwa semuanya telah dirinci secara lengkap dalam berkas laporan, dan Kejaksaan Agung memiliki kewenangan untuk membuktikan potensi kerugian secara faktual.
Respons Kejati Sulbar Dinilai Tak Serius
Sebelumnya, laporan awal telah dilayangkan ke Kejati Sulbar pada 4 Juni 2025 dengan Nomor Surat: 035/HJ-B&P/VI/2025, dan dipertegas kembali lewat permohonan tindak lanjut pada 17 Juni 2025. Namun, hingga laporan ini ke Kejagung diajukan, belum ada langkah nyata yang ditunjukkan oleh Kejati Sulbar.
“Kami menilai Kejati Sulbar abai, dan ini membuka ruang dugaan adanya kongkalikong atau tekanan politik yang membuat proses hukum tersendat,” ucap Irwan.
Laporan ini juga ditembuskan ke sejumlah pejabat negara, termasuk Ketua Komisi II DPR RI, Menteri ATR/BPN, Menteri LHK, Dirjen Pajak, Gubernur Sulawesi Barat, serta pimpinan APSP Pasangkayu.
Masyarakat berharap Kejaksaan Agung RI dapat menangani kasus ini secara independen, profesional, dan tuntas, demi tegaknya keadilan dan perlindungan terhadap hak masyarakat di daerah.