Scroll untuk baca artikel
HUKUMNEWS

Dugaan Mafia Tanah di Pasangkayu, Advokat : 1.372 Hektar Lahan Warga Dicaplok Perusahaan Sawit

×

Dugaan Mafia Tanah di Pasangkayu, Advokat : 1.372 Hektar Lahan Warga Dicaplok Perusahaan Sawit

Sebarkan artikel ini
Kelapa Sawit Pasangkayu
Advokat Hasri bersama warga mengecek lahan kelapa sawit di Pasangkayu. (Foto : Istimewa)

Hasri menilai kasus ini sudah berlangsung lebih dari dua dekade tanpa penyelesaian yang jelas. Ia mengkritik keras pemerintah daerah yang dianggap gagal memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Kalau dibiarkan, ini bisa jadi konflik horizontal. Maka kami akan membawa persoalan ini ke Satgas Mafia Tanah,” tegasnya.

Advertisement

Lebih jauh, Hasri juga mengungkap adanya praktik perambahan lahan di luar HGU perusahaan, termasuk di dalamnya lahan milik masyarakat dan kawasan hutan lindung.

“Siapa pun yang terlibat akan kami laporkan secara hukum. Tidak ada kompromi untuk perampasan lahan rakyat,” ujarnya.

Hasri menegaskan bahwa data yang ia pegang baru sebagian dari banyaknya konflik agraria yang masih belum terselesaikan di Pasangkayu. Ia mendorong pemerintah pusat, termasuk Kementerian ATR/BPN dan Satgas Mafia Tanah, untuk turun tangan.

Baca juga :  Penolakan Tambang Pasir Kian Masif, Warga Kalukku Segel Alat Berat Perusahaan