ADVERTORIAL

DPRD Sulbar Setujui Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025

APBD Perubahan Sulbar 2025
DPRD dan Pemprov Sulbar sepekati APBD Perubahan 2025.

MAMUJU, Mekora.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) bersama Pemerintah Provinsi Sulbar menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat paripurna yang digelar di ruang rapat utama DPRD Sulbar, Selasa (12/8/2025). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sulbar, Munandar Wijaya, didampingi unsur pimpinan lainnya Abdul Halim, serta dihadiri Wakil Gubernur Sulbar, Salim S Mengga, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, pimpinan OPD, dan seluruh anggota DPRD.

Rapat paripurna ini menjadi bagian penting dalam tahapan legislasi daerah untuk memastikan setiap kebijakan anggaran memiliki landasan hukum yang kuat serta selaras dengan arah pembangunan Sulawesi Barat.

Dalam laporan Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulbar, Sulfakri Sultan, disebutkan beberapa poin utama hasil pembahasan bersama pemerintah daerah, di antaranya:

Peningkatan penerimaan Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar Rp11 miliar, dari target awal Rp1 miliar menjadi Rp12 miliar.

Pergeseran belanja antar-OPD senilai Rp7,24 miliar, meliputi pengurangan anggaran pada Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Kesehatan, serta Dinas Perumahan dan Permukiman.

Selain itu, Banggar juga merekomendasikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar melakukan penyesuaian terhadap hasil pengurangan anggaran senilai Rp1,55 miliar, untuk dialokasikan pada kegiatan yang lebih prioritas dan mendukung visi-misi Gubernur Sulbar.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sulbar, Salim S Mengga, dalam sambutannya menegaskan bahwa penyusunan APBD Perubahan 2025 dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah terkini, fokus pada prioritas pembangunan, serta memperkuat sinergi antara kebijakan daerah dan kebijakan nasional.

“APBD Perubahan ini bukan hanya penyesuaian angka, tetapi juga penyesuaian arah agar program pemerintah benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat dan memperkuat daya tahan ekonomi Sulawesi Barat,” ujar Salim.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulbar sebagai langkah menuju penetapan APBD Perubahan 2025 menjadi Peraturan Daerah.

Exit mobile version